GORONTALO (BJN) - Rencana penetapan tarif Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang diajukan Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat sorotan dari DPRD. Anggota DPRD Gorontalo, Umar Karim, meminta pemerintah berhati-hati agar tarif tersebut tidak justru membebani dan “memeras” penambang lokal yang sudah tersingkir dari lahan mereka.
Penambang rakyat di Gorontalo memang tengah terdesak. Sejumlah areal tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka kini dikuasai perusahaan besar. Di tengah kondisi itu, muncul wacana pembebanan iuran besar bagi penambang yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
*Proyeksi Pendapatan 95 Miliar, Tarif Pengelolaan Usaha 10%*
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengajukan usulan perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 18/5/2026.
Dalam paparannya, Gubernur menyebut proyeksi pendapatan daerah dari IPERA bisa mencapai Rp95 miliar per tahun. Rancangan perda itu mengatur tiga jenis iuran IPERA untuk pemegang IPR: iuran pengelolaan wilayah, iuran pengelolaan lingkungan, dan iuran pengelolaan usaha.
Khusus untuk iuran pengelolaan usaha, tarif yang diusulkan mencapai 10% dari nilai jual emas yang diproduksi.
*DPRD: Tarif Harus Sesuai Biaya Layanan, Bukan Kejar Target PAD*
Menanggapi hal itu, Umar Karim menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan besaran IPERA. Menurutnya, IPERA adalah retribusi untuk usaha rakyat skala kecil, bukan beban yang menyamai perusahaan besar.
“Dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, IPERA sudah harus berbentuk retribusi perizinan tertentu, bukan pajak. Sesuai Pasal 90 dan 91 UU HKPD, besaran retribusi dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan layanan tersebut,” jelas politisi NasDem itu.



