JAKARTA (BJN) - Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang akrab disapa Hoky, menyampaikan siaran pers kepada sejumlah redaksi media pada Rabu 4/11/2026, terkait perhatian seriusnya terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan sistem penyadapan, akses terhadap sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data elektronik yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, Sekretaris Jenderal PERATIN, sekaligus Wakil Ketua Umum SPRI, Hoky memandang bahwa perkara ini harus diungkap secara menyeluruh, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hoky menyatakan dukungan terhadap langkah Polri untuk mengusut perkara ini secara profesional dan tuntas, tanpa pandang bulu, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pejabat yang memiliki jabatan, kewenangan, maupun kedudukan strategis di lingkungan institusi kepolisian.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan kepada publik, terdapat sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam siaran pers ini, nama mereka disebut menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Penyalahgunaan Teknologi Tidak Boleh Berlindung di Balik Kewenangan
Hoky memandang bahwa teknologi penyadapan dan sistem pengelolaan informasi elektronik merupakan instrumen yang sangat sensitif. Penggunaannya harus didasarkan pada kewenangan yang sah, tujuan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan yang memadai.
Apabila dugaan penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, atau terdapat tindakan mengakses maupun menghapus data elektronik secara tidak berwenang, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan dan diproses sesuai hukum.
Menurut Hoky, kewenangan institusi tidak boleh menjadi ruang untuk melakukan tindakan di luar hukum. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab dan akuntabilitas yang harus dijalankan.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi antara kewenangan, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.



