JAKARTA (BJN) - Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) pada Rabu, 17/6/2026.


Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara organisasi profesi advokat dan institusi pendidikan tinggi guna membangun sumber daya manusia hukum yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan era transformasi digital.


Penandatanganan kerja sama diawali dengan sambutan dari kedua belah pihak, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PERATIN dan Universitas Tanjungpura yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., mewakili Rektor Universitas Tanjungpura. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura sebagai landasan pelaksanaan berbagai program kolaboratif di masa mendatang.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), seminar nasional, lokakarya, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, program magang, kuliah praktisi, peningkatan kompetensi mahasiswa dan alumni, serta pengembangan kajian hukum teknologi informasi, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan berbagai isu hukum digital lainnya yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi.

Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PERATIN dalam mendukung penguatan pendidikan hukum nasional yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi.

iklan sidebar-1

“Transformasi digital telah melahirkan berbagai tantangan hukum baru yang membutuhkan pemahaman multidisipliner. Melalui sinergi ini, PERATIN berkomitmen mendukung dunia akademik dalam menyiapkan calon-calon praktisi hukum yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kompetensi profesional, integritas tinggi, serta kemampuan memahami dinamika hukum teknologi informasi dan transaksi elektronik secara komprehensif,” ujar Kamilov Sagala.

Ketua Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D. (c), menyampaikan bahwa kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi merupakan kebutuhan strategis dalam menjaga kualitas, profesionalitas, dan integritas profesi advokat.

“Perkembangan teknologi digital menghadirkan berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi sangat penting agar lahir advokat yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum digital yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H.(Hoky), menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperluas jejaring pengembangan profesi advokat teknologi informasi di berbagai daerah sekaligus memperkuat kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan dunia usaha.