PADANG (BJN) - Sengketa informasi antara Darlinsah selaku Pemohon dengan PT Bank Nagari sebagai Termohon yang telah bergulir di Komisi Informasi Sumatera Barat sejak didaftarkan pada 29 Januari 2026 akhirnya mencapai putusan. Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Pemohon.


Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register: 04/II/KISB-PS/2026.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta empat jenis informasi kepada PT Bank Nagari, yaitu:

1. Salinan laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

2. Salinan daftar seluruh pegawai PT Bank Nagari yang memuat nama, alamat, tahun mulai bekerja, jabatan saat ini, dan penghasilan setiap bulan tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

iklan sidebar-1

3. Salinan daftar belanja dan/atau biaya pengeluaran PT Bank Nagari yang memuat nama barang, harga, dan tempat belanja setiap bulan tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

4. Salinan daftar penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi hingga pembuktian, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat akhirnya membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan a quo.


Amar putusan Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat menyatakan: