JAKARTA (BJN) - Persoalan kekurangan hakim dan kebutuhan mendesak akan regulasi khusus jabatan hakim mengemuka dalam Seminar Nasional “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo”, yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Hukum, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Rabu 30/9/2026.
Seminar berlangsung pukul 09.00–12.30 WIB di Kantor BRIN Gatot Subroto, Ballroom Lantai 2, Gedung Widya Graha, Jakarta. Forum membahas jabatan hakim dari aspek konstitusi, kelembagaan, rekrutmen, karier, kesejahteraan, perlindungan, independensi, akuntabilitas hingga urgensi pengesahan RUU Jabatan Hakim.
Kegiatan dibuka Prof. Dr. Muhammad Najib Azca, Plt. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, dan dimoderatori Amelya Gustina, S.H., M.H., Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN.
Hadir sebagai narasumber Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H.; Dr. Ismail Rumadan, M.H.; Dr. Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi; Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.; serta Dr. Hinca I.P. Pandjaitan, S.H., M.H., dari Komisi III DPR RI.
Kekurangan Hakim Semakin Mendesak
Data kebutuhan hakim tahun 2026 yang menjadi bahan pembahasan menunjukkan persoalan yang tidak sederhana.
Pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tercatat hanya 36 hakim, tidak termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Yustisial. Sebanyak 31 hakim berada pada tingkat pertama dan lima hakim pada tingkat banding. Dalam tiga tahun ke depan juga diproyeksikan sejumlah hakim memasuki masa pensiun, yakni satu pada 2026, enam pada 2027 dan enam pada 2028, di samping satu hakim meninggal dunia pada 2026.
Pada lingkungan Peradilan Umum terdapat 689 hakim pada 34 Pengadilan Tinggi, termasuk 75 Hakim Tinggi Yustisial. Pada tingkat pertama terdapat 382 satuan kerja dengan 3.966 hakim, tidak termasuk 165 Hakim Yustisial. Berdasarkan standar minimal masing-masing satuan kerja, masih terdapat kebutuhan 281 hakim.
Kebutuhan tersebut semakin kompleks dengan pembentukan 13 Pengadilan Negeri baru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025. Sejumlah pengadilan baru membutuhkan tambahan hakim, antara lain 11 hakim untuk PN Kabupaten Badung dan 11 hakim untuk PN Kabupaten Tangerang.



