JAKARTA (BJN) - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sally Chandra dari Toko Arwana Supernova terhadap James Tono dari Toko FCS (Fokus Cipta Solusindo) selaku Tergugat I dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selaku Tergugat II, dengan Nomor Perkara 279/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst., menyisakan persoalan mendasar: Bukti P-5 berupa Surat Perjanjian Investor tertanggal 10 April 2026, yang dikaitkan dengan penalti 100 kali lipat, hingga kini belum ditunjukkan dalam persidangan.

Perkara ini diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Dr. Sriti Hesti, S.H., M.H., dengan hakim anggota Victor Suryadipta, S.H., M.H. dan Masduki, S.H., serta Tuti Yuliati, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Sally Chandra didampingi tim Hummerson Law Firm berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/HMP.SK/IV/2026 tertanggal 23 April 2026, yaitu Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., Dr. Aldo Joe, S.H., M.H., Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Hendri Nugraha, S.H., M.H., Ricky Febrianto, S.H., dan Maulana Ishkhak, S.H. Dalam persidangan 29 Oktober 2026, pihak Penggugat dihadiri Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H. dan Muhammad Husnul Harizi, S.H., C.MSP.

Sementara itu, James Tono sejak awal menghadapi gugatan tersebut seorang diri, tanpa didampingi kuasa hukum. Ia secara langsung mengikuti proses persidangan dan memperjuangkan hak-haknya sebagai Tergugat I. Baru ketika persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, James Tono didampingi oleh Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) selaku kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office.
Penalti 100 Kali Lipat Dipersoalkan
Usai persidangan 29 Oktober 2026, Hoky menyoroti belum ditunjukkannya Bukti P-5 yang disebut sebagai dasar pengenaan penalti 100 kali lipat dan perhitungan tuntutan kerugian hingga Rp5.565.315.000.
Dalam gugatannya, Sally Chandra menyebut memiliki kewajiban kepada 29 kreditur atau toko komputer di kawasan Mangga Dua senilai total Rp3.320.762.772. Salah satunya Toko Fokus Cipta Solusindo (FCS), terkait James Tono, dengan nilai tagihan Rp159.009.000.
Menurut uraian gugatan, pada 11 April 2026 terdapat kesepakatan penyelesaian secara lisan sebesar Rp60.000.000. Selanjutnya, pada 13 April 2026, Penggugat mentransfer Rp55.653.150 ke rekening BCA atas nama James Tono.
Gugatan juga menguraikan komunikasi WhatsApp dan Surat Pernyataan terkait opsi penyelesaian tunai sebesar 35% dari total kerugian James Tono. Namun, Penggugat mendalilkan bahwa setelah pembayaran dilakukan dan kesepakatan disetujui, James Tono membatalkannya dan kembali menuntut pembayaran penuh.



