JAKARTA (BJN) - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai perayaan atas perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, mempercepat transformasi digital, membangun kemandirian teknologi nasional, serta menegakkan kepastian hukum sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia), Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) serta Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia), menegaskan bahwa kemerdekaan pada era digital memiliki makna yang semakin luas. Bangsa Indonesia tidak cukup hanya merdeka secara politik, tetapi juga harus mampu menjadi bangsa yang berdaulat dalam penguasaan teknologi, data, kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), keamanan siber, serta ekonomi digital.

"Semangat kemerdekaan harus menjadi energi untuk memperkuat daya saing bangsa. Indonesia perlu terus mendorong lahirnya inovasi, memperkuat industri teknologi nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia digital, serta membangun ekosistem yang mampu bersaing di tingkat global," ujar Hoky.

Menurutnya, transformasi digital yang sedang berlangsung harus dibangun di atas fondasi tata kelola yang baik (good governance), kepastian hukum, integritas, transparansi, dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, serta seluruh elemen masyarakat.

Sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Sekretaris Jenderal PERATIN, Hoky berpandangan bahwa kemajuan teknologi harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan produktivitas nasional, pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

iklan sidebar-1

Oleh karena itu, penguatan ekosistem digital nasional harus diiringi dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, keamanan data, keamanan siber, kepastian hukum, serta terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Dalam konteks penguatan keamanan siber nasional, Hoky juga kembali menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber (RUU KKS). Menurutnya, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi untuk menghadapi semakin kompleksnya ancaman siber.

"Saya mendukung agar RUU KKS dapat segera diselesaikan dan disahkan melalui proses legislasi yang transparan, berkualitas, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Keamanan siber bukan lagi semata-mata persoalan teknis, tetapi sudah menjadi bagian dari kedaulatan negara, ketahanan nasional, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan ekonomi digital," tegas Hoky.

Ia menilai, kehadiran regulasi yang kuat di bidang keamanan siber akan memberikan kepastian mengenai tata kelola, pembagian peran dan tanggung jawab, mekanisme perlindungan serta penanganan insiden siber, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan asosiasi.