BOGOR (BJN) -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima kunjungan kerja Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Kamis, 5/11/2026.


Kunjungan kerja yang dipimpin Sesmenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah hal dibahas, termasuk penyampaian berbagai persoalan dan kebutuhan Pemkot Bogor kepada Kemenko Kumham Imipas. Pembahasan meliputi reformasi hukum di Kota Bogor, Indeks Pembangunan Hukum (IPH), lima pilar IPH, penerapan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) hukum, tugas pokok dan fungsi, hingga persoalan Lapas Paledang, keterkaitan aset, hibah, serta pemanfaatan lahan yang berhubungan dengan kementerian.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kemenko Kumham Imipas ke Kota Bogor. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan sekaligus membahas berbagai persoalan yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah pusat.

"Iya, karena memang kebetulan permasalahan di bawah Kemenko Kumham Imipas di Bogor memiliki beberapa keterkaitan. Salah satunya terkait kapasitas LP Paledang, kemudian eks Kantor Imigrasi, serta aset yang sudah kami hibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu dulu. Itu juga menjadi bahasan untuk penggunaannya," ujar Dedie Rachim. 

iklan sidebar-1

Dalam bidang hukum, Dedie Rachim menyampaikan bahwa reformasi hukum di Kota Bogor saat ini memperoleh nilai A. Capaian tersebut tidak terlepas dari peran perangkat daerah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, instansi, maupun lembaga terkait dalam pelaksanaan reformasi hukum.

Kota Bogor juga menjadi salah satu daerah di Indonesia yang secara konsisten melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai upaya penegakan peraturan daerah (perda). Di antaranya melalui penegakan Perda tentang Ketertiban Umum. Selain itu, Kota Bogor menjadi satu-satunya daerah yang secara rutin melaksanakan tipiring untuk penegakan kawasan tanpa rokok.

"Kota Bogor juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Kemudian, ada juga pos bantuan hukum di wilayah-wilayah yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Sesmenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa kunjungannya ke Pemkot Bogor dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.