BOGOR (BJN) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar sosialisasi program Bale Badami (Balai Musyawarah Damai) di Gedung Paripurna DPRD Kota Bogor, Rbu 16/9/2026.
Sosialisasi tersebut menghadirkan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, yakni H. Aziz Muslim, S.Pd.I., M.M, Pepen Firdaus, S.Sos., dan Nasya Kharisa Lestari, serta narasumber dari Bantuan Hukum Kota Bogor, Yulia.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Bale Badami merupakan tempat penyelesaian perkara pidana ringan, perdata, dan tata usaha negara di luar pengadilan.
Konsep yang diusung adalah Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Tersangka tidak harus langsung diproses di pengadilan, melainkan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah di Bale Badami dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga.
Jika tercapai kesepakatan damai, perkara tidak perlu dilanjutkan ke ranah pengadilan. Sistem ini dinilai lebih humanis, cepat, murah, dan mampu memulihkan hubungan sosial warga.
Untuk tahap awal, Bale Badami baru ada satu di Kota Bogor sebagai pilot project, yakni di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Timur.
Diharapkan dengan adanya Bale Badami, penyelesaian masalah warga bisa lebih berkeadilan dan sejalan dengan falsafah Sunda yang tertulis di ruang paripurna, "Seja Ayeuna Sampeureun Jaga" yang artinya mulai sekarang sampai seterusnya harus dijaga kerukunannya.



