BOGOR (BJN) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor beserta jajaran dinas terkait di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu 24/6/2026.
Rapat gabungan yang melibatkan Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan Wakil Ketua l DPRD ini secara khusus membahas polemik Surat Edaran (SE) Sekda mengenai pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat bawah terkait pembatasan tersebut. DPRD Kota Bogor secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mencabut atau merevisi aturan tersebut karena dinilai berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menegaskan bahwa kejelasan mengenai batasan penerima bansos tahun 2025 harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil rapat, DPRD meminta Pemkot Bogor untuk mengambil tindakan tegas terhadap aturan tersebut.
"Apapun istilah yang digunakan oleh Pak Sekda nanti, yang jelas berdasarkan hasil rapat Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan koordinator, kami meminta untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut. Langkah ini kami ambil demi kepentingan masyarakat," ujar Zenal Abidin
Zenal menambahkan, status regulasi yang hanya berupa Surat Edaran sangat memungkinkan untuk dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih berpihak kepada rakyat.
Ia merinci ada lima poin utama yang dibahas dalam rapat, di antaranya adalah desakan pencabutan SE dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN) di Dinas Sosial agar lebih akurat sebelum nantinya ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).
Selain masalah bentuk regulasi, DPRD juga menyoroti penggunaan data pemeringkatan desil (skala kesejahteraan 1–10) yang dijadikan rujukan. DPRD menilai data yang digunakan saat ini belum mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menyatakan bahwa penggunaan pemeringkatan desil untuk bantuan yang bersumber dari APBD Kota harus ditinjau ulang.



